Tugas Malaikat dalam Islam
Malaikat Jibril memiliki nama panggilan lain di antaranya Ar Ruh, Al Amin, dan Ruh Al Qudus. Salah satu tugasnya adalah menyampaikan wahyu Ilahi kepada para Rasul.
Firman Allah yang menyebutkan tentang tugas malaikat Jibril termaktub dalam Surat Asy Syuara ayat 193 dan Surat An Nahl ayat 102.
نَزَلَ بِهِ الرُّوْحُ الْاَمِيْنُ ۙ
Artinya: "Yang dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril)." (QS. Asy Syuara: 193).
قُلْ نَزَّلَهٗ رُوْحُ الْقُدُسِ مِنْ رَّبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهُدًى وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ
Artinya: "Katakanlah, "Rohulkudus (Jibril) menurunkan Al-Qur'an itu dari Tuhanmu dengan kebenaran, untuk meneguhkan (hati) orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang yang berserah diri (kepada Allah)." (QS. An Nahl: 102).
Tidak hanya sebagai perantara wahyu kepada Rasul, Malaikat Jibril juga mengajarkan agama melalui Nabi Muhammad SAW kepada sahabat-sahabat Rasul.
Tugas malaikat Mikail adalah menurunkan hujan, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan, dan mengurus rezeki.
Keberadaan Malaikat Mikail tercantum dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 98:
مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ
Artinya: "Barangsiapa menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir." (QS. Al Baqarah: 98).
Malaikat Israfil bertugas untuk meniup sangkakala. Mengutip dari buku yang sama, nama malaikat Israfil tidak disebutkan secara langsung dalam Al Quran.
Namun tugasnya dalam meniup sangkakala tercantum dalam Quran Surat Az Zumar ayat 68 yang berbunyi:
وَنُفِخَ فِى الصُّوْرِ فَصَعِقَ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَمَنْ فِى الْاَرْضِ اِلَّا مَنْ شَاۤءَ اللّٰهُ ۗ ثُمَّ نُفِخَ فِيْهِ اُخْرٰى فَاِذَا هُمْ قِيَامٌ يَّنْظُرُوْنَ
Artinya: "Dan sangkakala pun ditiup, maka matilah semua (makhluk) yang di langit dan di bumi kecuali mereka yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sekali lagi (sangkakala itu) maka seketika itu mereka bangun (dari kuburnya) menunggu (keputusan Allah)." (QS. Az Zumar: 68).
Sama seperti malaikat Israfuil, dalam Al Quran pun tidak disebut nama malaikat Izrail. Tugasnya adalah mencabut nyawa. Hal ini tercantum dalam QS As Sajdah ayat 11:
قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ
Artinya: "Katakanlah, "Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) mu akan mematikan kamu, kemudian kepada Tuhanmu, kamu akan dikembalikan." (QS. As Sajdah: 11).
Malaikat Munkar bertugas menanyai orang yang mati di dalam kubur.
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœå=]sã6’ïS5ÿ��Ò–M_™šr•g
Hukum Talak dalam Islam
Dalam kitab Fiqh as-Sunnah 4 karya Sayyid Sabiq terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina dijelaskan, sebagian ulama melarang perceraian, kecuali jika disertai dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasulullah SAW bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ كُلَّ ذَوَّاقِ، مِطْلَاقِ
Artinya: "Allah melaknat setiap laki-laki yang suka menikmati perempuan, dan gemar menceraikan (istrinya)." (HR As-Sakhawi. Al-Albani mengatakan hadits ini dhaif)
Menurut mazhab Hambali, hukum talak dalam Islam dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu wajib, haram, boleh, dan sunnah.
Hukum talak dalam Islam menjadi wajib jika dijatuhkan oleh dua orang hakam (penengah) karena terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan antara suami dan istri, dan perceraian menjadi satu-satunya cara untuk mengakhiri konflik tersebut.
Hukum talak ini juga berlaku pada perempuan yang sudah di ila' setelah menyelesaikan masa iddah selama empat bulan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 226-227,
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَابِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِن فَاءُ و فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Kepada orang-orang yang meng-ila' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Hukum talak dalam Islam menjadi haram jika dilakukan tanpa alasan yang jelas dan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, baik suami maupun istri, serta tidak ada manfaat yang dapat diperoleh dari perceraian tersebut.
Talak seperti ini diharamkan karena dapat merusak kehidupan rumah tangga, sama halnya dengan merusak atau menghancurkan harta benda. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh berbuat mudharat dan tidak boleh membalas dengan mudharat."
Adapun riwayat lain yang menyebutkan bahwa talak yang dijatuhkan tanpa alasan ini hukumnya makruh. Rasulullah SAW bersabda, "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak."
Rasulullah SAW juga bersabda,
مَا أَحَلَّ اللَّهُ شَيْئًا أَبْغَضُ إِلَيْهِ مِنَ الطَّلَاقِ
Artinya: "Tidaklah Allah SWT menghalalkan sesuatu tapi paling dibenci-Nya selain talak." (HR Abu Daud dalam kitab ath-Thalaq)
Talak akan dimurkai jika dilakukan tanpa alasan yang sesuai dengan syariat, meskipun Rasulullah SAW menyebutkan bahwa talak itu halal.
Sementara itu, hukum talak dalam Islam bisa dianggap mubah jika dilakukan dengan alasan yang sesuai dengan syariat, misalnya ketika seorang istri melakukan perbuatan yang tercela meskipun telah diberi peringatan, namun dia tidak mengubah perilakunya.
Selain itu, hukum talak juga bisa dianggap sunnah apabila seorang suami menjatuhkan talak karena istrinya mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT, seperti enggan menjalankan salat atau kewajiban agama lainnya.
Hal ini berlaku apabila suami tidak mampu memaksanya untuk melaksanakan kewajiban tersebut, atau jika istri sudah kehilangan rasa malu.
Imam Ahmad berkata, "Tidak sepantasnya mempertahankan istri yang enggan menjalankan kewajibannya kepada Allah SWT. Karena istri semacam ini dapat menurunkan kadar keimanan suami, sikap dan prilakunya membuat suami merasa tidak aman ketika tidur bersamanya, bahkan bisa jadi dia melahirkan anak yang bukan darinya (anak yang lahir dari perselingkuhan)."
Dalam kasus seperti ini, suami tidak bisa disalahkan jika bertindak keras kepada istrinya, agar dia mau menebus dirinya dengan mengembalikan maharnya untuk bercerai.
Ibnu Qudamah berkata, "Mencerai istri ketika dia tidak mengindahkan kewajibannya kepada Allah SWT dan tidak memiliki sifat malu hukumnya adalah wajib."
Beliau juga berkata, "Talak yang sesuai dengan sunnah adalah talak yang dilakukan pada saat terjadi pertikaian di antara suami istri dan pada saat istri keluar rumah dengan meminta khulu' untuk melepaskan diri dari kemudharatan."
Menurut Ibnu Sina dalam kitab asy-Syifa, pintu perceraian tetap harus terbuka dan tidak boleh ditutup. Menutup pintu perceraian dapat menyebabkan mudharat, terutama jika salah satu pihak tidak lagi merasa kasih sayang atau tidak memiliki kecocokan dalam pernikahan.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan sang istri menumbuhkan perasaan terhadap orang lain, atau bahkan terjadinya perselingkuhan. Dengan membuka pintu perceraian, seseorang dapat memperoleh kesempatan untuk menikah dengan orang yang lebih cocok dan mendapatkan keturunan yang baik.
Jadi, peluang untuk melakukan perceraian tetap diberikan, tetapi tetap dalam pengawasan dan mengikuti aturan yang berlaku.
Mengutip buku Hukum Perceraian yang ditulis oleh Muhammad Syaifuddin, beberapa bentuk ucapan atau tindakan berikut dapat dikatakan sebagai talak. Di antaranya adalah,
Talak raj'i adalah talak yang dijatuhkan satu kali oleh suami, suami masih dapat merujuk kembali kepada istri yang telah ditalak, selama masa iddah.
Dalam syariat Islam, talak raj'i terdiri dari beberapa bentuk, yaitu talak satu, talak dua dengan menggunakan pembayaran (iwadl), atau talak satu dan talak dua tanpa menggunakan iwadl, asalkan istri belum digauli setelah talak tersebut dijatuhkan.
Talak ba'in adalah talak yang terjadi akibat adanya syiqaq (perpecahan) antara suami dan istri, yang menyebabkan keduanya mendatangkan hakim dari keluarga masing-masing sebagai juru damai.
Talak tanjis adalah talak yang dijatuhkan suami dengan ucapan langsung, tanpa dikaitkan dengan waktu, baik menggunakan ucapan sharih (jelas) maupun kinayah (perumpamaan). Ini adalah bentuk talak yang biasanya dilaksanakan, di mana talak berlaku segera setelah suami mengucapkan kata talak tersebut.
Talak ta'lik adalah talak yang dijatuhkan suami dengan ucapan yang pelaksanaannya digantungkan pada suatu kejadian di masa depan, baik menggunakan lafaz sharih (jelas) maupun kinayah (perumpamaan). Contohnya, suami mengucapkan, "Bila ayahmu pulang dari luar negeri, engkau saya talak."
Talak ta'lik ini merupakan bentuk perjanjian dalam perkawinan yang menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suami. Jika suami tidak memenuhi syarat tersebut, istri yang tidak rela dapat mengajukan perceraian ke pengadilan.
Talak mubasyir adalah talak yang langsung diucapkan oleh suami tanpa melalui perantara atau wakil. Suami secara langsung menjatuhkan talak kepada istrinya dengan ucapan yang jelas.
Talak tawkil adalah talak yang tidak diucapkan secara langsung oleh suami, melainkan oleh orang lain atas nama suami. Jika talak tersebut diwakilkan oleh orang lain kepada istri, seperti ucapan, "Saya serahkan kepadamu untuk mentalak dirimu," maka hal ini secara khusus disebut talak tafwidh.
Memiliki keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah adalah dambaan setiap pasangan suami-istri. Namun terkadang hanya karena pertengkaran suami istri bisa bercerai, atau di dalam Islam disebut dengan talak.
Ketika sudah melakukan talak, maka tiada lagi ikatan antara seorang suami dan istri. Hubungan mereka dinyatakan selesai.
Dalam ajaran Islam, perceraian disebut juga dengan talak. Talak atau dalam bahasa Arab Thalaq adalah memutuskan hubungan antara suami-istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip jurnal Hukum Talak dalam Keadaan Mabuk yang ditulis oleh Ade Saputra, menurut ulama Mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal khusus.
Lalu, menurut Mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal tapak atau yang semakna dengan itu. Sedangkan menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami-istri.
Menukil buku Menikah untuk Bahagia: Sebuah Mahar Cinta oleh Abu Salman Farhan Al-atsary, proses talak akan dibawa ke persidangan agama.
Proses persidangan disaksikan oleh saksi dan diputuskan oleh pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan akte cerai yang menjadi bukti berpisahnya sepasang suami istri.
Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Meski demikian, para ulama sepakat jika suami tidak bertanggung jawab atas keadaan rumah tangganya, maka istri boleh meminta cerai melalui khuluk.
Mengutip dari buku A-Z Ta'aruf, Khitbah, Nikah dan Talak Bagi Muslim karya Honey Miftahuljannah, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan. Penjelasan hukumnya adalah sebagai berikut:
Larangan menghina siapa saja, termasuk pasangan
Islam selalu mengajarkan hal-hal baik kepada umatnya termasuk untuk tidak bersikap saling menghina. Kita juga dianjurkan bersikap dan bertutur kata yang baik. Kalaupun tidak sanggup melakukannya maka diam akan lebih baik. Seperti sabda Rasulullah yang tertera dalam hadits berikut:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
“Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia membenci satu akhlak darinya maka ia ridha darinya (dari sisi) yang lain.” (HR. Muslim)
Talak Berdasarkan Sifat
Talak raj'i meliputi talak satu dan talak dua. Sepasang suami istri yang melakukan talak raj'i dibolehkan rujuk kembali sebelum masa iddah berakhir.
Talak ba'in adalah talak yang menghalangi suami untuk rujuk. Talak ini dapat dibedakan menjadi dua, antara lain adalah:
Talak ba'in kubra adalah talak yang dilakukan suami kepada istri untuk ketiga kalinya. Apabila talak ini sudah dijatuhkan, maka suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh menikah lagi sebelum istrinya menikah kembali dengan laki-laki lain dan sudah dicampuri, kemudian diceraikan oleh suami keduanya.
Talak ba'in sugra menjadi talak yang sudah tidak boleh dirujuk kembali. Hanya saja, mantan istri tersebut bisa dinikahi kembali dengan akad serta mas kawin baru. Selain itu, mantan istri juga tak perlu menikah terlebih dahulu dengan orang lain. Talak ini mencakup talak satu dan dua yang sudah habis masa iddahnya, khuluk, serta talak terhadap istri yang belum digauli.
Islam mengenal adanya talak dalam hubungan pernikahan. Istilah tersebut kerap dijumpai manakala terjadi permasalahan dalam rumah tangga.
Mengutip buku Hadis Ahkam: Perkawinan, Nafkah, Hadanah, Waiyat dan Peradilan oleh Jamaluddin, talak berasal dari kata 'athlaqa-yuthliqu-itlaaq' artinya melepaskan atau meninggalkan. Ulama Sayyid Sabiq mendefinisikan talak yaitu melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.
Disebutkan dalam buku Perceraian dalam Bingkai Relasi Suami-Istri oleh Maimun & Mohammad Thoha, perceraian disebut dengan talak dalam ilmu fikih, yang menurut bahasa artinya melepaskan ikatan atau melepaskan perjanjian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Segi Tegas dan Tidaknya Perkataan yang Diucapkan
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi tegas dan tidaknya perkataan yang diucapkan yang perlu anda ketahui, diantaranya.
Macam-macam talak ini diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas makna dan artinya. Contohnya yaitu, “Aku sudah tidak tahan untuk hidup denganmu lagi.”
Sebaliknya, Macam-macam talak ini sudah mengandung kata-kata yang jelas makna dan tujuannya, yakni untuk menceraikan sang istri. Contohnya yaitu, “Saya ingin bercerai denganmu.”
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi jumlah yang perlu anda ketahui, diantaranya.
Talak yang pertama kali dijatuhkan sang suami kepada istri.
Talak dua adalah macam-macam talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang kedua kali ataupun untuk yang pertama kalinya dengan dua talak secara langsung.
Talak tiga adalah macam-macam talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang ketiga kalinya. Selain itu, penyebutan talak tiga juga dapat terjadi ketika sang suami menyebut talak tiga untuk yang pertama kalinya.
Talak menjadi boleh (mubah)
Hukum ini berlaku apabila seorang istri memiliki akhlak yang tidak terpuji, memperlakukan suami semena-mena, atau keberadaannya justru membahayakan. Serta keinginan atau cita-citanya dalam sebuah perkawinan tidak tercapai.
Dalil yang memerintahkan suami berbuat baik kepada istri
Selain memiliki fungsi untuk menemani istri menanggung bebannya, suami juga dianjurkan untuk bersikap baik kepada istri. Hal ini sudah dijelaskan dalam banyak dalil, di antaranya:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku” (HR. At-Tirmidzi)
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suami-nya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz[1] , hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. - (QS. An-Nisaa’: 34)
“Barang siapa menggembirakan hati istrinya, maka seakan-akan ia menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis karena takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya masuk neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah akan memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Saat suami memegang telapak tangan istri, maka bergugurlah dosa-dosa suami istri itu lewat sela-sela jari mereka.” (Diriwayatkan dari Maisarah bin Ali)
Orang-orang yang menyakiti mu’min laki-laki dan mu’min perempuan tanpa perbuatan yang mereka lakukan, Maka sesungguhnya mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata. - (QS. Al-Ahzab:84)
Maka disebabkan rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. - (QS. Ali Imran:159)
Itulah penjelasan mengenai hukum suami menghina istri dalam agama Islam. Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama kamu yang sedang menjalani kehidupan rumah tangga atau mungkin sedang menuju ke arah sana.
Berikut adalah ayat-ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum pernikahan dalam Islam:
1. Q.S. Ar-Rum ayat 21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum:21)
2. Q.S. An-Nahl ayat 72
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
Artinya: "Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka, mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah." (QS. An-Nahl:72)
Kemudian dalam hadis terdapat beberapa hadis yang menjadi dasar hukum pernikahan dalam Islam. Berikut beberapa hadis tersebut:
"Jika seseorang menikah maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh lainnya." (HR. Baihaqi)
"Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung." (HR. Bukhari dan Muslim)
"Tetapi aku salat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barang siapa membenci sunahku, ia tidak termasuk umatku." (HR. Bukhari dan Muslim)
Suami tidak boleh semena-mena terhadap istri
Keharmonisan dalam rumah tangga bisa didapat jika kedua belah pihak mau untuk bekerja sama untuk saling menghargai. Bukan hanya rasa cinta yang dibutuhkan tetapi juga saling memahami agar terhindar dari kejadian saling merendahkan. Maka, hukum suami menghina istri dalam agama islam sudah diatur Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 19 yang artinya:
“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.”
Maksud bergaul dalam ayat di atas adalah mengacu pada sesuatu yang disebut interaksi. Jadi, Allah sudah memerintahkan kaum laki-laki untuk bisa menghargai dan berkomunikasi dengan perempuan dengan cara yang selayaknya. Kalaupun ada hal-hal yang tidak disukai, maka lebih baik bersabar. Sebab, Allah-lah yang maha tahu segalanya.
c. Talak La Sunny Wala Bid’i
Macam-macam talak ini merupakan talak yang diucapkan sang suami dengan keadaan istri yang belum digauli dan belum pernah haid (belum baligh ataupun telah menopause).
Segi Boleh Tidaknya Mengambil Tindakan Rujuk
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi boleh tidaknya mengambil tindakan rujuk yang perlu anda ketahui, diantaranya.
Talak bain adalah macam-macam talak yang tidak boleh untuk rujuk kembali. Talak bain ini terbagi menjadi dua yakni talak bain sugra dan talak bain kubra. Taka bain sugra merupakan talak yang menghilangkan kepemilikan sang suami terhadap istri, namun tidak berlaku sebaliknya yakni dengan melakukan akad nikah ulang. Sementara itu, talak bain kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk, kecuali jika sang istri pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta diceraikan.
Talak ini adalah macam-macam talak yang memperbolehkan untuk rujuk kembali setelah bercerai. Namun, syaratnya adalah saat istri masih sedang dalam masa iddah. Jika istri sudah berada di luar masa iddah, maka dapat rujuk kembali dengan melakukan akad nikah ulang. Macam-macam talak ini berlaku jika sang suami hanya menjatuhkan talak 1 dan 2.